REI Banten: Izin dan Lahan di Daerah Penghambat Program Sejuta Rumah
By Admin
nusakini.com - Banten - Dalam aturan-aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, ditegaskan Pemda memiliki tangggung jawab dalam penyelenggaraan penyediaan rumah untuk rakyat, khususnya MBR dan warga miskin.
Oleh karena itu para pengembang swasta terutama yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI), seharusnya diberikan perhatian untuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengadaan hunian rakyat. Apalagi selama ini REI telah membuktikan diri menjadi garda terdepan dalam penyediaan rumah rakyat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tanpa dukungan pemerintah terutama daerah, maka pelaku-pelaku pembangunan ini akan lumpuh. Ini butuh political will yang kuat,” ungkap Ketua DPD REI Banten, Sulaiman Soemawinata Jumat (22/4/2016).
Lanjut Sulaiman, namun realitanya hingga saat ini harus diakui tidak banyak Pemda yang sudah memahami tugas dan fungsinya terutama dalam mendukung program Pembangunan Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-JK sebagai implementasi program NawaCita.
Kemudian Sulaiman menambahkan, akhirnya kondisi saat mengalami berbagai kendala di lapangan dalam realisasi program PSR. Utamanya menyangkut proses perizinan yang panjang dan mahal, berbiaya tinggi, serta harga tanah yang juga semakin tinggi.
“Di sisi lain, pemerintah pusat perlu memperkuat kelembagaan Pemda misalnya dengan mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di seluruh daerah sehingga berbagai hambatan di lapangan dapat teratasi dengan cepat",tutup Sulaiman.(if/mk)